JAKARTA — Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan hari ini memeriksa empat perusahaan produsen beras premium terkait dugaan pelanggaran mutu dan praktik pengoplosan, usai temuan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Kementan.
2. Food Station – merek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, dan lainnya (9 sampel dari Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh).
3. PT Belitang Panen Raya – merek Raja Platinum, Raja Ultima (7 sampel dari Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek)
4. PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group – merek Ayana (3 sampel dari Yogyakarta, Jabodetabek).
Kementan menemukan 212 merek beras premium terindikasi terlibat dalam pengoplosan dan pelanggaran mutu.
Berdasarkan uji laboratorium bersama Satgas Pangan, Kejagung, dan Badan Pangan Nasional:
- 85,56% sampel beras premium tidak memenuhi standar mutu
- 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
- 21% kemasan tidak sesuai bobot tercantum
Kerugian ekonomis akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 99 triliun.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk penyelidikan lanjutan.
Para produsen yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Pakar pertanian Suardi Bakri menyatakan praktik ini terungkap setelah terjadinya anomali harga meski suplai tercukupi.
Akibatnya, ia menekankan pentingnya pemantauan rutin oleh Satgas Pangan Polri untuk menjaga kelancaran distribusi dan stabilitas harga.
"Satgas pangan ini harus rutin monitor di pasar, jika ditemukan anomali seperti stok melimpah tetapi harga tinggi, itu bisa indikasi praktik nakal," jelas Suardi.*