BREAKING NEWS
Jumat, 05 September 2025

Belasan Eks Anggota Polresta Barelang Terlibat Penyelundupan Sabu, Sidang Perdana Kasatresnarkoba Satria Nanda Digelar

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 11:48 WIB
Belasan Eks Anggota Polresta Barelang Terlibat Penyelundupan Sabu, Sidang Perdana Kasatresnarkoba Satria Nanda Digelar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM -Belasan mantan anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan transaksi dan penjualan sabu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sidang perdana kasus ini digelar pada Kamis (30/1/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, yang disidangkan bersama 10 eks anggota kepolisian lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam. Dalam dakwaan, diketahui bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam transaksi sabu yang dilakukan oleh beberapa anggota Satresnarkoba, termasuk Satria Nanda, yang diduga tidak melaksanakan prosedur penyitaan dan pemusnahan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini bermula pada Mei 2024, saat anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rahmadi, melaporkan informasi tentang pengiriman 100 kilogram sabu dari Malaysia ke Jakarta. Informasi ini dibahas dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah anggota Satresnarkoba, termasuk terdakwa Satria Nanda, yang disepakati akan membayar Hendriawan (DPO) dengan 10 kilogram sabu dari total 100 kilogram sabu yang diterima.

Baca Juga:

Pada 16 Juni 2024, tim Satresnarkoba berhasil menyita 44 kilogram sabu dari 50 kilogram yang akan masuk ke Batam. Sebagian sabu tersebut disisihkan, dan sekitar 9 kilogram sabu disimpan di lemari kayu yang dikunci. Tersangka kemudian menjual sabu tersebut, antara lain kepada Azis Martua Siregar, dengan harga Rp400 juta per kilogram.

Dalam sidang selanjutnya, terbongkar pula transaksi lainnya yang melibatkan sabu yang dijual melalui sejumlah perantara dan pihak yang berbeda di Kota Batam. Pada 8 September 2024, pengiriman 5 kilogram sabu kembali dilakukan dan berhasil dikeluarkan dari jaringan Satresnarkoba hingga akhirnya tertangkap oleh Polres Indragiri Hilir di Riau. Sabu tersebut ditemukan dalam tas ransel yang dibawa oleh pelaku di Tembilahan, Riau.

Baca Juga:

Tindak pidana ini menyebabkan Satria Nanda dan eks anggota Satresnarkoba lainnya didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari 2025 untuk pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.(idn tms) (n/014)

0 komentar
beritaTerkait
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Sinabang, Tidak Berpotensi Tsunami
Manfaatkan Hari Libur, Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Beserta Jajaran Tinjau Lahan Milik Lapas
Gaji DPR Dipangkas Jadi Rp 65 Juta per Bulan, Ini Rincian Lengkapnya!
FIFA Matchday: Indonesia vs Taiwan, Klik Link Live-nya di Sini!
Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Sistem e-Procurement, Perkuat Tata Kelola Transparan dan Efisien
Jawab Gugatan 17+8, DPR Hentikan Tunjangan Rumah, Pangkas Biaya Pulsa dan Transportasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru