Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kunci dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi di PT Taspen (Persero).
Pemeriksaan ini fokus pada aliran dana sebesar Rp1 triliun dari PT Taspen ke PT Indonesia Investment Management (PT IIM) yang diduga tanpa analisis investasi memadai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami mekanisme pengeluaran dana tersebut yang disebut-sebut sebagai upaya pengamanan portofolio sukuk ijarah milik Taspen yang mengalami gagal bayar (default).
"Saksi didalami terkait mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp1 triliun, dalam rangka pengamanan portofolio set sukuk ijarah milik PT Taspen yang default," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Dua saksi yang diperiksa adalah Iqbal Latanro, Direktur Utama PT Taspen (2013–Januari 2020), dan Labuan Nababan, pensiunan Taspen yang menjabat sebagai SVP Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang periode 2021–2023.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kosasih, mantan petinggi PT Taspen, karena diduga melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa analisis kelayakan investasi.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai sukuk ijarah yang gagal bayar milik TPS Food.
Perbuatan ini dilakukan bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
"Perbuatan terdakwa Kosasih menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun dan memperkaya diri sendiri serta pihak lain," sebut JPU dalam dakwaannya.
JPU mengungkap bahwa Kosasih memperkaya diri dengan total nilai fantastis, termasuk:
Rp28,4 miliar
127.037 Dolar AS
283.000 Dolar Singapura
10.000 Euro
1.470 Baht Thailand
20 Poundsterling
128.000 Yen
500 Dolar Hong Kong
1.262.000 Won Korea
Sementara Ekiawan diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar 242.390 Dolar AS.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan akan terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dan menelusuri aliran dana investasi yang berujung merugikan negara.*
(tt/a008)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI