BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Modus Kirim Sampah, Eks Pegawai Ninja Xpress Curi Ribuan Data Pelanggan dan Jual ke Sindikat

Ronald Harahap - Sabtu, 12 Juli 2025 22:10 WIB
Modus Kirim Sampah, Eks Pegawai Ninja Xpress Curi Ribuan Data Pelanggan dan Jual ke Sindikat
Dua pelaku pencurian data pelanggan jasa ekspedisi Ninja Xpress berhasil diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"MFB menerima total Rp10 juta, sementara T memperoleh sekitar Rp15 juta," imbuh Rafles.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya:

- Pasal 46 jo Pasal 30

- Pasal 48 jo Pasal 32

Sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, hukuman maksimal atas tindak pidana ini dapat mencapai 8 tahun penjara.

Pihak Ninja Xpress telah melakukan audit internal setelah menerima ratusan keluhan dari konsumen dan memastikan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan penyedia layanan digital untuk memperkuat sistem keamanan data serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebocoran dari internal," pungkas Rafles.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru