BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Besok, Jaksa Kembali Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Pengadaan Chromebook

Justin Nova - Senin, 14 Juli 2025 10:25 WIB
112 view
Besok, Jaksa Kembali Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Pengadaan Chromebook
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. (foto: Dhemas Reviyanto/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, menyusul permintaan penundaan oleh kuasa hukum Nadiem yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik berketetapan untuk melakukan pemanggilan ulang, dan sudah dikirimkan suratnya. Diharapkan pada Selasa (15/7) mendatang yang bersangkutan bisa hadir," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada media, akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Pemeriksaan terhadap mantan CEO Gojek itu akan difokuskan pada peran dan kewenangannya dalam proses pengadaan jutaan unit laptop Chromebook, prinsip pengadaan, serta bentuk pengawasan yang dilakukannya selama menjabat Mendikbudristek.

"Semua itu akan digali untuk membuat terang, memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini," tegas Harli.

Baca Juga:

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam pada 23 Juni 2025.

Dalam keterangannya, ia menyatakan proyek pengadaan tersebut telah mengikuti prosedur dan dilakukan dengan itikad baik untuk mencegah penyelewengan.

Namun, penyidik menemukan dokumen penting yang belum disampaikan oleh Nadiem, sehingga dianggap perlu melakukan pemeriksaan lanjutan.

Meski diklaim sesuai aturan, proyek ini menuai sorotan luas setelah hasil uji teknis mengungkap bahwa Chromebook tidak berfungsi optimal di banyak wilayah Indonesia, terutama daerah dengan konektivitas internet terbatas.

Kejagung pun tengah mendalami dugaan mark-up dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses distribusi dan pengadaan barang.

Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pihak, termasuk eks sekretaris pribadi, konsultan, hingga vendor teknologi, serta Google Indonesia yang ikut dipanggil untuk memberikan keterangan teknis terkait perangkat Chromebook.*

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru