BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
KUPANG – Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memeriksa 15 anggota DPRD dan empat pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, terkait dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Rony Natonis.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyampaikan bahwa total 19 orang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan yang telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan.
"Proses pemeriksaan dimulai hari ini dan dilakukan secara bergilir hingga 18 Juli. Hari ini sudah diperiksa lima orang," jelas Kombes Patar, Senin (14/7/2025) di Kupang.
Kelima belas anggota dewan yang diperiksa termasuk pimpinan DPRD, pimpinan komisi, dan sejumlah pimpinan fraksi yang disebut hadir dalam pertemuan di ruang Ketua DPRD saat kejadian dugaan pengeroyokan berlangsung.
Sementara pemeriksaan berikutnya akan dilanjutkan secara bertahap.
Empat orang akan diperiksa pada Selasa (15/7), dan empat lainnya pada Rabu (16/7).
Sisanya akan dipanggil Kamis (17/7) dan Jumat (18/7).
"Ketua DPRD juga akan kami panggil. Prarekonstruksi juga direncanakan pekan ini," tambah Kombes Patar.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, kasus yang melibatkan dua anggota DPRD, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a, telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.
"Sudah masuk penyidikan. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk korban dan dua terduga pelaku," ujar Kombes Henry.
Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.
Kombes Henry menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Setelah bukti permulaan cukup, baru akan ditentukan tersangkanya," tegasnya.
Sementara itu, korban Rony Natonis menyatakan menolak jalan damai dan meminta kasus terus diproses secara hukum.
"Tidak ada damai. Proses hukum lanjut terus," ujar Rony singkat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Penyidik Polda NTT memastikan akan menuntaskan kasus ini tanpa intervensi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
(cn/a008)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL