KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG – Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memeriksa 15 anggota DPRD dan empat pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, terkait dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Rony Natonis.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyampaikan bahwa total 19 orang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan yang telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan.
"Proses pemeriksaan dimulai hari ini dan dilakukan secara bergilir hingga 18 Juli. Hari ini sudah diperiksa lima orang," jelas Kombes Patar, Senin (14/7/2025) di Kupang.
Kelima belas anggota dewan yang diperiksa termasuk pimpinan DPRD, pimpinan komisi, dan sejumlah pimpinan fraksi yang disebut hadir dalam pertemuan di ruang Ketua DPRD saat kejadian dugaan pengeroyokan berlangsung.
Sementara pemeriksaan berikutnya akan dilanjutkan secara bertahap.
Empat orang akan diperiksa pada Selasa (15/7), dan empat lainnya pada Rabu (16/7).
Sisanya akan dipanggil Kamis (17/7) dan Jumat (18/7).
"Ketua DPRD juga akan kami panggil. Prarekonstruksi juga direncanakan pekan ini," tambah Kombes Patar.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, kasus yang melibatkan dua anggota DPRD, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a, telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.
"Sudah masuk penyidikan. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk korban dan dua terduga pelaku," ujar Kombes Henry.
Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.
Kombes Henry menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Setelah bukti permulaan cukup, baru akan ditentukan tersangkanya," tegasnya.
Sementara itu, korban Rony Natonis menyatakan menolak jalan damai dan meminta kasus terus diproses secara hukum.
"Tidak ada damai. Proses hukum lanjut terus," ujar Rony singkat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
Penyidik Polda NTT memastikan akan menuntaskan kasus ini tanpa intervensi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
(cn/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Gerindra menempati posisi teratas dalam survei elektabilitas partai politik yang dilakukan Indonesia Political Opinion (I
POLITIK
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026. Skuad Garuda hanya mampu finis di pering
OLAHRAGA
JAKARTA Bank Indonesia kembali membuka kesempatan kerja melalui Seleksi Penerimaan Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angka
NASIONAL
JAKARTA Memilih laptop gaming dengan harga sekitar Rp10 juta hingga Rp15 jutaan kini semakin menarik. Di kelas harga tersebut, konsumen su
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menanggapi pandangan yang menyebut Sekolah Rakyat tidak bermutu. Teddy
PENDIDIKAN
MEDAN Perempuan berinisial WLG, mantan istri anggota polisi yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Medan, Sumatera Utara,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kinerja dua tahun pemeri
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gedung Kesenian Jakarta menjadi ruang perjumpaan beragam ekspresi seni tradisi dalam Festival Bedhayan ke6 Tahun 2026 yang dige
SENI DAN BUDAYA