BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Raman Krisna - Senin, 14 Juli 2025 12:11 WIB
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jaksa tetap bersikukuh menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada 3 Juli 2025," ujar jaksa di ruang sidang, Senin (14/7/2025).

Baca Juga:

Jaksa menegaskan bahwa pleidoi Hasto hanya mengutip keterangan saksi dan keputusan pengadilan dalam perkara terdahulu yang cenderung menguntungkan dirinya, namun tidak membantah bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik KPK.

Menurut jaksa, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri (mantan kader PDIP), dan Donny Tri Istiqomah (pengacara), secara bertahap memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengurus proses PAW Harun Masiku ke DPR RI.

Baca Juga:

Uang suap tersebut diserahkan bersama Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.

"Bukti baru yang ditemukan mengungkap secara jelas peran aktif Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku serta tindakannya merintangi proses penyidikan," ungkap jaksa.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juli 2025 lalu, jaksa menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu perintangan penyidikan dan suap kepada penyelenggara negara.

Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menyebut Hasto melanggar:

- Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)

- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (pemberian suap)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tampil dengan Gaya Baru Pakai Peci Saat Diperiksa KPK
Rudy Tanoe Resmi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Kemensos, KPK: Kami Hormati Praperadilan Tersangka
Kepala BPN Jembrana Bali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Forum Kades di Pagar Gunung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru