HP Tetap Gak Bisa Dicas Padahal Sudah Ganti Charger? Jangan Panik, Coba 10 Cara Ampuh Ini
JAKARTA Ponsel atau HP yang tidak bisa mengisi daya meski sudah mengganti charger bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Masalah tersebut t
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Jaksa tetap bersikukuh menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada 3 Juli 2025," ujar jaksa di ruang sidang, Senin (14/7/2025).
Jaksa menegaskan bahwa pleidoi Hasto hanya mengutip keterangan saksi dan keputusan pengadilan dalam perkara terdahulu yang cenderung menguntungkan dirinya, namun tidak membantah bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik KPK.
Menurut jaksa, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri (mantan kader PDIP), dan Donny Tri Istiqomah (pengacara), secara bertahap memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengurus proses PAW Harun Masiku ke DPR RI.
Uang suap tersebut diserahkan bersama Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
"Bukti baru yang ditemukan mengungkap secara jelas peran aktif Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku serta tindakannya merintangi proses penyidikan," ungkap jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juli 2025 lalu, jaksa menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu perintangan penyidikan dan suap kepada penyelenggara negara.
Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyebut Hasto melanggar:
- Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (pemberian suap)
JAKARTA Ponsel atau HP yang tidak bisa mengisi daya meski sudah mengganti charger bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Masalah tersebut t
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk prog
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Medan dibawa ke Rumah Sakit Imelda Medan setelah mengalami keluhan mual dan muntah usai menyantap
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik pernyataannya yang pernah men
POLITIK
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pengguna vape atau pod narkotika yang mengandung etomi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai mengapresiasi langkah cepat Polres Binjai dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dugaan lokas
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasy
PERISTIWA
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL