Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kritiknya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan semangat dan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).
Putusan MK dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatur agar pemilu daerah digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Hal ini mencakup pemisahan antara pemilihan presiden, DPR, dan DPD (pemilu nasional), serta pemilihan kepala daerah dan DPRD (pemilu lokal).
Namun, menurut Puan, penyelenggaraan pemilu secara serentak setiap lima tahun telah menjadi konsensus politik nasional, dan merupakan amanah konstitusi yang telah dijalankan dalam beberapa periode terakhir.
Sikap senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun.
Ia menyebut bahwa MK telah melangkahi kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang dengan masuk terlalu dalam ke ranah teknis penjadwalan pemilu.
"Putusan ini bukan lagi hanya menguji konstitusionalitas norma, tapi sudah masuk ke ranah legislasi yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah," kata Komaruddin.
PDIP pun berencana mendalami putusan MK tersebut dengan mengundang sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk mantan Ketua MK, Mahfud MD, untuk melakukan kajian mendalam.
Meski begitu, Komar mengaku belum ada sikap resmi dari fraksinya maupun tenggat waktu dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Belum, belum. Pemilu juga masih jauh," ujarnya.
Di sisi lain, Puan Maharani juga turut menanggapi kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Menteng, Jakarta, pada 8 Juli 2025 lalu.
Puan meminta aparat kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan dan mengungkap fakta di balik kematian ADP.
"Proses penyelidikan dan penyidikan perlu terus ditindaklanjuti. Kami berharap proses ini bisa sampai pada penetapan siapa pelaku sebenarnya," tegasnya.
Saat ini, penyelidikan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski belum ditemukan tanda kekerasan atau kehilangan barang berharga, hasil autopsi ilmiah termasuk toksikologi dan histopatologi masih ditunggu untuk memastikan penyebab kematian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyampaikan bahwa kesimpulan hasil investigasi ilmiah atas kasus tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu pekan.*
(cn/a008)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK