Turnamen Sepakbola SMPN 5 Padangsidimpuan: Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Muda
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang dinilai berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti secara khusus dua hal krusial dalam draf RUU tersebut, yakni aturan mengenai penyadapan dan kewenangan penyelidik.
"Penyadapan ini sangat penting dalam proses penyelidikan, karena menjadi salah satu metode untuk mendapatkan informasi awal, termasuk dalam menemukan peristiwa pidana maupun dua alat bukti permulaan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/7/2025).
Dalam draf revisi KUHAP yang beredar, penyadapan hanya diperbolehkan dilakukan pada tahap penyidikan dan harus melalui izin pengadilan.
Padahal, KPK selama ini melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, sebagai bagian dari proses awal pengumpulan bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Jika ketentuan ini tetap diberlakukan, maka KPK baru dapat menyadap setelah kasus secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Budi menilai hal ini akan mengurangi efektivitas dalam menangani perkara korupsi yang seringkali memerlukan informasi awal yang tersembunyi.
Tak hanya penyadapan, KPK juga menyoroti klausul yang menyatakan bahwa penyelidik hanya diberi kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan lagi mengumpulkan alat bukti.
"Selama ini, penyelidik KPK dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Jika aturan ini diberlakukan, maka ruang gerak penyelidik menjadi terbatas," tambah Budi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan mandiri dalam hal pengangkatan penyelidik.
Oleh karena itu, pasal-pasal yang mengatur secara berbeda dalam RUU KUHAP dinilai kontraproduktif terhadap semangat independensi lembaga antikorupsi.
Budi menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan seluruh masukan tersebut secara resmi kepada pemerintah dan DPR.
Saat ini, lembaga antirasuah tengah menyempurnakan analisis internal sebelum menyerahkan rekomendasi akhir.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh masukan masih dapat diterima selama pembahasan belum mencapai tahap pengesahan.
"Selama 'janur kuning' Paripurna belum diketuk, semua masukan masih bisa diterima. Sahnya undang-undang itu ya di Paripurna, bukan sebelumnya," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025).
Pembahasan RUU KUHAP kini tengah berlangsung di tingkat Panja, dan dipastikan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.*
(bi/a008)
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meresmikan gedung baru asrama putri dan kolam renang di SMP Swasta Yayasan Ja
Pendidikan
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Festival Literasi Tahun 2025 sebagai langkah membangun peradaban yang lebi
Pendidikan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima sejumlah usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk pe
Pemerintahan
KARO Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pemerintahan
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, membuk
Kesehatan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak para wartawan, khususnya pengurus dan anggota Forum Wartawan Pempro
Pemerintahan
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin Menteri D
Politik
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Sumut berlangsung lancar tan
Pendidikan
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema hilirisasi bagi alumni
Pendidikan