Diisukan Hendak Dimakzulkan, Bupati Tapteng: Maaf Buat Para Pengganggu, Sejengkal Pun Saya Gak Mundur
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu merespons wacana pemakzulan dirinya yang disebut diusulkan sejumlah partai po
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang dinilai berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti secara khusus dua hal krusial dalam draf RUU tersebut, yakni aturan mengenai penyadapan dan kewenangan penyelidik.
"Penyadapan ini sangat penting dalam proses penyelidikan, karena menjadi salah satu metode untuk mendapatkan informasi awal, termasuk dalam menemukan peristiwa pidana maupun dua alat bukti permulaan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/7/2025).
Dalam draf revisi KUHAP yang beredar, penyadapan hanya diperbolehkan dilakukan pada tahap penyidikan dan harus melalui izin pengadilan.
Padahal, KPK selama ini melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, sebagai bagian dari proses awal pengumpulan bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Jika ketentuan ini tetap diberlakukan, maka KPK baru dapat menyadap setelah kasus secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Budi menilai hal ini akan mengurangi efektivitas dalam menangani perkara korupsi yang seringkali memerlukan informasi awal yang tersembunyi.
Tak hanya penyadapan, KPK juga menyoroti klausul yang menyatakan bahwa penyelidik hanya diberi kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan lagi mengumpulkan alat bukti.
"Selama ini, penyelidik KPK dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Jika aturan ini diberlakukan, maka ruang gerak penyelidik menjadi terbatas," tambah Budi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan mandiri dalam hal pengangkatan penyelidik.
Oleh karena itu, pasal-pasal yang mengatur secara berbeda dalam RUU KUHAP dinilai kontraproduktif terhadap semangat independensi lembaga antikorupsi.
Budi menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan seluruh masukan tersebut secara resmi kepada pemerintah dan DPR.
Saat ini, lembaga antirasuah tengah menyempurnakan analisis internal sebelum menyerahkan rekomendasi akhir.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh masukan masih dapat diterima selama pembahasan belum mencapai tahap pengesahan.
"Selama 'janur kuning' Paripurna belum diketuk, semua masukan masih bisa diterima. Sahnya undang-undang itu ya di Paripurna, bukan sebelumnya," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025).
Pembahasan RUU KUHAP kini tengah berlangsung di tingkat Panja, dan dipastikan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.*
(bi/a008)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu merespons wacana pemakzulan dirinya yang disebut diusulkan sejumlah partai po
JAKARTA Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali berdampak terhadap aktivitas penerbangan.Hingga Senin pagi, 7 September 2026,
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam bergerak turun pada perdagangan Senin, 7 Sept
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan awal pekan dengan tekanan tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Senin, 7 September 2
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 7 September 2026. Pada awal perdagangan, indeks naik 0
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 7 September 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas mengalami kenaikan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian menindaklanjuti informasi palsu atau hoaks yang beredar di media
POLITIK
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menunjukkan tren penurunan setelah erupsi yang terjadi pada S
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menetapkan tersangka dari kalangan perusahaan atau korporasi dalam kasus keba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah yang terdampa
NASIONAL