Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah agar segera memprioritaskan pembahasan RUU KUHAP.
Menurut Anisa, sistem hukum yang adil dan berperspektif HAM tidak bisa lagi ditunda di tengah kondisi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang terus menurun.
"Kalau KUHAP tidak segera direvisi, kita mempertaruhkan fondasi keadilan bagi masyarakat sipil," pungkasnya.
Komnas HAM juga menyoroti pentingnya reformasi menyeluruh dalam tubuh kepolisian.
Data pelanggaran menunjukkan bahwa aparat kerap menjadi pelaku utama penyimpangan dalam proses hukum, mulai dari level penyelidikan hingga persidangan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah dalam membangun sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM internasional.*