Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
Kendari – Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dari Polsek Baito, Konawe Selatan, dijatuhi sanksi berat berupa demosi selama dua tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari. Hukuman ini diberikan setelah keduanya terbukti meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, seorang guru honorer, dalam kasus dugaan pemerasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi hukuman etika. Salah satu sanksi tersebut adalah kewajiban untuk meminta maaf secara resmi kepada institusi Polri atas perbuatan yang mencoreng nama baik kepolisian.“Kedua oknum polisi tersebut dijatuhi hukuman Patsus 21 hari di Markas Polda Sultra dan demosi selama dua tahun. Selain itu, mereka juga harus meminta maaf secara etika kepada institusi,” jelas Kombes Pol Iis pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa Ipda Muh Idris meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, guru honorer di Polsek Baito. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk merenovasi ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Baito.Menurut penyelidikan internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kepala Unit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, juga mengetahui praktik tersebut. Kombes Pol Moch Soleh selaku Kepala Bidang Propam Polda Sultra memastikan bahwa tindakan ini melanggar kode etik Polri dan tidak dapat ditoleransi.Penjatuhan sanksi ini menegaskan komitmen Polda Sultra dalam menjaga integritas institusi dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa. Penempatan khusus selama 21 hari dilakukan di Markas Polda Sultra, di mana para pelanggar akan menjalani pembinaan intensif.“Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya. Proses hukum dan etika ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol Moch Soleh. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL