Sambut Ratusan Ulama Dunia: TNI-Polri & Pemda Aceh Siagakan Pengamanan Humanis Muzakarah Sufi
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
Kendari – Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dari Polsek Baito, Konawe Selatan, dijatuhi sanksi berat berupa demosi selama dua tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari. Hukuman ini diberikan setelah keduanya terbukti meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, seorang guru honorer, dalam kasus dugaan pemerasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi hukuman etika. Salah satu sanksi tersebut adalah kewajiban untuk meminta maaf secara resmi kepada institusi Polri atas perbuatan yang mencoreng nama baik kepolisian.“Kedua oknum polisi tersebut dijatuhi hukuman Patsus 21 hari di Markas Polda Sultra dan demosi selama dua tahun. Selain itu, mereka juga harus meminta maaf secara etika kepada institusi,” jelas Kombes Pol Iis pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa Ipda Muh Idris meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani, guru honorer di Polsek Baito. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk merenovasi ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Baito.Menurut penyelidikan internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kepala Unit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, juga mengetahui praktik tersebut. Kombes Pol Moch Soleh selaku Kepala Bidang Propam Polda Sultra memastikan bahwa tindakan ini melanggar kode etik Polri dan tidak dapat ditoleransi.Penjatuhan sanksi ini menegaskan komitmen Polda Sultra dalam menjaga integritas institusi dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa. Penempatan khusus selama 21 hari dilakukan di Markas Polda Sultra, di mana para pelanggar akan menjalani pembinaan intensif.“Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya. Proses hukum dan etika ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol Moch Soleh. (JOHANSIRAIT)
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) impor dengan mengembangkan jaringan gas (jargas) yang
EKONOMI
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lapora
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan dipastikan tergabung di Grup A League Cup 2026/2027 bersama Persija Jakarta dan Sumsel United. Kompetisi tersebut dijadwa
OLAHRAGA
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Unda
NASIONAL
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN