BREAKING NEWS
Minggu, 20 Juli 2025

Diduga Bandar dan Residivis Narkoba, Tapi Diusulkan Rehabilitasi, Pengamat: Ada Permainan!

Indra Saputra - Minggu, 20 Juli 2025 13:21 WIB
136 view
Diduga Bandar dan Residivis Narkoba, Tapi Diusulkan Rehabilitasi, Pengamat: Ada Permainan!
Andika Iman Maulana, tersangka kasus narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina (foto: indra sptr/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MADINA - Penangkapan Andika Iman Maulana, tersangka kasus narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, terus menjadi sorotan.

Warga dan pengamat hukum mengecam keras wacana usulan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang diajukan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Madina, Samsul Arifin, membenarkan bahwa usulan TAT terhadap Andika telah diterima dan akan dibahas lintas instansi dalam waktu dekat. "TAT sudah diusulkan.

Hari Senin lusa akan dibahas bersama tim dari Kejaksaan, BNNK, Polres, dan Lapas Panyabungan," ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Samsul menjelaskan bahwa TAT bertugas menentukan apakah tersangka adalah pengguna murni atau bagian dari jaringan pengedar/bandar narkoba. "Kami akan bahas ini secara serius. Mau berapapun dibayar, itu tidak pernah kami lakukan. BNNK Madina serius!" tegasnya.

Namun, usulan ini menuai reaksi keras dari warga Desa Gunungtua Tonga, tempat asal Andika. Mereka menilai Andika bukan hanya pengguna, melainkan bandar narkoba yang kerap pamer kedekatan dengan aparat penegak hukum.

"Kami sudah lama resah. Jangan direhab, jebloskan saja ke penjara!" kata beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mengungkap bahwa Andika telah dua kali keluar-masuk penjara karena kasus narkoba, sehingga pemberian jalur rehabilitasi dianggap sebagai bentuk pengistimewaan yang mencederai rasa keadilan.

Sorotan juga datang dari pengamat hukum, Tommy Sinulingga, S.H., M.H., yang menyebut usulan rehabilitasi ini sebagai bentuk permainan hukum yang mencoreng integritas penegakan hukum.

"Rehabilitasi seperti ini sudah seperti permainan. Tersangka ini sudah dua kali terlibat kasus, dan kini diduga bandar. Kalau dibiarkan, makin banyak pecandu narkoba merasa bisa lolos hukum," tegasnya.

Tommy mendesak aparat penegak hukum agar tegas dan tidak bermain di wilayah abu-abu hukum. Menurutnya, tersangka dengan rekam jejak seperti Andika harus dijerat dengan proses hukum yang tegas, bukan direhabilitasi.

Sebagaimana diketahui, Andika ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Kayu Jati, setelah diduga baru keluar dari tempat hiburan malam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 5 butir pil ekstasi di saku celananya.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru