Pindad Klarifikasi Soal Kendaraan Maung yang Digunakan Prabowo
JAKARTA PT Pindad (Persero) memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkapkan kendaraan dinas kepres
NASIONAL
MADINA - Penangkapan Andika Iman Maulana, tersangka kasus narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, terus menjadi sorotan.
Warga dan pengamat hukum mengecam keras wacana usulan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang diajukan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Madina, Samsul Arifin, membenarkan bahwa usulan TAT terhadap Andika telah diterima dan akan dibahas lintas instansi dalam waktu dekat. "TAT sudah diusulkan.
Hari Senin lusa akan dibahas bersama tim dari Kejaksaan, BNNK, Polres, dan Lapas Panyabungan," ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Samsul menjelaskan bahwa TAT bertugas menentukan apakah tersangka adalah pengguna murni atau bagian dari jaringan pengedar/bandar narkoba. "Kami akan bahas ini secara serius. Mau berapapun dibayar, itu tidak pernah kami lakukan. BNNK Madina serius!" tegasnya.
Namun, usulan ini menuai reaksi keras dari warga Desa Gunungtua Tonga, tempat asal Andika. Mereka menilai Andika bukan hanya pengguna, melainkan bandar narkoba yang kerap pamer kedekatan dengan aparat penegak hukum.
"Kami sudah lama resah. Jangan direhab, jebloskan saja ke penjara!" kata beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengungkap bahwa Andika telah dua kali keluar-masuk penjara karena kasus narkoba, sehingga pemberian jalur rehabilitasi dianggap sebagai bentuk pengistimewaan yang mencederai rasa keadilan.
Sorotan juga datang dari pengamat hukum, Tommy Sinulingga, S.H., M.H., yang menyebut usulan rehabilitasi ini sebagai bentuk permainan hukum yang mencoreng integritas penegakan hukum.
"Rehabilitasi seperti ini sudah seperti permainan. Tersangka ini sudah dua kali terlibat kasus, dan kini diduga bandar. Kalau dibiarkan, makin banyak pecandu narkoba merasa bisa lolos hukum," tegasnya.
Tommy mendesak aparat penegak hukum agar tegas dan tidak bermain di wilayah abu-abu hukum. Menurutnya, tersangka dengan rekam jejak seperti Andika harus dijerat dengan proses hukum yang tegas, bukan direhabilitasi.
Sebagaimana diketahui, Andika ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Kayu Jati, setelah diduga baru keluar dari tempat hiburan malam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 5 butir pil ekstasi di saku celananya.
Andika juga dikenal luas di Madina sebagai warga Desa Gunungtua Tonga yang terlibat dalam bisnis tambang emas ilegal.*
JAKARTA PT Pindad (Persero) memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkapkan kendaraan dinas kepres
NASIONAL
DELI SERDANG Pelatih Timnas Indonesia U19, Nova Arianto, menilai kekalahan dari Australia pada semifinal Piala AFF U19 2026 menjadi pe
OLAHRAGA
SINGKIL H. Sadri Lingga resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Singkil.
POLITIK
JAKARTA Hari Jumat dalam ajaran Islam memiliki kedudukan istimewa dan dikenal sebagai sayyidul ayyam atau penghulu segala hari. Pada har
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat, 12 Juni 2026. IHSG tercatat berada di level 5.987,74 p
EKONOMI
SALATIGA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pembangunan HAM di Indonesia harus berlandaskan nilainilai P
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Jumat, 12 Juni 2026. Berdasarkan pembaru
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp219,81 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Nilai tersebu
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II08 Jakarta terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah mulai menunjukkan penguatan setelah aliran modal asing kembali masuk ke pasar keuangan Indonesia. Kondisi ters
EKONOMI