BREAKING NEWS
Minggu, 20 Juli 2025

Bareskrim Bongkar Jaringan Judol di Bogor, Bekasi, dan Tangerang: Untung Miliaran dalam 10 Bulan

Justin Nova - Minggu, 20 Juli 2025 13:32 WIB
63 view
Bareskrim Bongkar Jaringan Judol di Bogor, Bekasi, dan Tangerang: Untung Miliaran dalam 10 Bulan
Bareskrim Polri membongkar markas situs judol. (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online (judol) yang beroperasi di tiga wilayah strategis: Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

Dari hasil penyidikan, para pengelola situs judol tersebut diperkirakan meraup keuntungan fantastis Rp 15–20 miliar hanya dalam waktu 10 bulan.

"Keuntungan yang didapat oleh pengelola server marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan sekitar Rp 15 sampai Rp 20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Untuk menjalankan operasionalnya, para pengelola memiliki sejumlah anak buah yang bekerja sebagai operator situs dengan gaji bulanan mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.

Jaringan Internasional dan Modus Kripto

Diketahui, jaringan judol ini memiliki keterkaitan dengan kelompok dari China dan Kamboja, yang dikenal menggunakan metode canggih untuk menyamarkan transaksi keuangan. Mereka menggunakan mata uang kripto dan payment gateway ilegal agar hasil kejahatan seolah berasal dari transaksi jual beli barang legal.

"Pelaku menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Kemudian dicairkan melalui beberapa payment gateway ke rekening rupiah agar terlihat seperti transaksi legal," jelas Djuhandhani.

Jerat Hukum Berlapis

Sebanyak 22 orang pelaku dari jaringan internasional tersebut telah diamankan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE.

Berikut daftar pasal yang dikenakan:

Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Gunakan Ribuan SIM Card untuk Promosi

Selain menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, kartu perdana, ponsel, dan mobil, polisi mengungkap jaringan ini menggunakan lebih dari 2.648 SIM card untuk promosi dan kampanye masif di media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan judol internasional yang beroperasi di Indonesia dan mengusut aliran dana hingga ke aktor intelektual dan sponsor utama kegiatan ilegal ini.*

(J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru