Harga Cabai Merah Anjlok 8,5%, Beras dan Jagung Ikut Turun, Telur Malah Naik!
MEDAN Harga ratarata komoditas pangan di Indonesia bergerak beragam pada Selasa (4/11/2025) dibandingkan hari sebelumnya.Data terbaru d
Ekonomi
                    JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online (judol) yang beroperasi di tiga wilayah strategis: Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Dari hasil penyidikan, para pengelola situs judol tersebut diperkirakan meraup keuntungan fantastis Rp 15–20 miliar hanya dalam waktu 10 bulan.
"Keuntungan yang didapat oleh pengelola server marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan sekitar Rp 15 sampai Rp 20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Untuk menjalankan operasionalnya, para pengelola memiliki sejumlah anak buah yang bekerja sebagai operator situs dengan gaji bulanan mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
Jaringan Internasional dan Modus Kripto
Diketahui, jaringan judol ini memiliki keterkaitan dengan kelompok dari China dan Kamboja, yang dikenal menggunakan metode canggih untuk menyamarkan transaksi keuangan. Mereka menggunakan mata uang kripto dan payment gateway ilegal agar hasil kejahatan seolah berasal dari transaksi jual beli barang legal.
"Pelaku menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Kemudian dicairkan melalui beberapa payment gateway ke rekening rupiah agar terlihat seperti transaksi legal," jelas Djuhandhani.
Jerat Hukum Berlapis
Sebanyak 22 orang pelaku dari jaringan internasional tersebut telah diamankan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE.
Berikut daftar pasal yang dikenakan:
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Gunakan Ribuan SIM Card untuk Promosi
Selain menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, kartu perdana, ponsel, dan mobil, polisi mengungkap jaringan ini menggunakan lebih dari 2.648 SIM card untuk promosi dan kampanye masif di media sosial.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan judol internasional yang beroperasi di Indonesia dan mengusut aliran dana hingga ke aktor intelektual dan sponsor utama kegiatan ilegal ini.*
(J006)
                    
                MEDAN Harga ratarata komoditas pangan di Indonesia bergerak beragam pada Selasa (4/11/2025) dibandingkan hari sebelumnya.Data terbaru d
Ekonomi
                    
                MEDAN Realme resmi mengonfirmasi tanggal peluncuran GT 8 Pro Aston Martin F1 Limited Edition di China pada 10 November 2025. Ini menjadi k
Sains & Teknologi
                    
                JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Juru Bicara KPK, Budi Praset
Hukum dan Kriminal
                    
                MEDAN Kematian adalah takdir mutlak dari Allah SWT. Namun, menurut ajaran Islam, roh orang yang meninggal tidak langsung hilang begitu s
Agama
                    
                Oleh Fitria Desi Ulfani.KETIKA Amerika Serikat menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Malaysia dan Thailand pekan lalu, banyak
Opini
                    
                BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar kegiatan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti bagi 25 warga binaan w
Nasional
                    
                DENPASAR Semangat pelestarian budaya lokal kembali bergema di panggung Dekranasda Bali Fashion Week 2025. Pada sesi pertama gelaran hari
Seni dan Budaya
                    
                TANGERANG SELATAN Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan memastikan akan melanjutkan Musyawarah Kota (MUKOTA) IV yang
Nasional
                    
                DELI SERDANG Upaya mengangkat potensi wisata lokal kembali terlihat di Kabupaten Deli Serdang. Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media In
Pariwisata
                    
                BANDAR LAMPUNG Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar tradisi penyambutan Kapolda baru, Irjen Pol Helfi Assegaf, di Mapolda Lampung
Nasional