Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama periode 2019 hingga 2022. Dalam pengembangan penyelidikan terbaru, KPK memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat PT ASDP. Tiga saksi yang diperiksa adalah M. Islamudin, yang menjabat sebagai Vice President (VP) Management Asset PT ASDP pada 2020-2021; Evi Dwijayanti, yang menjabat sebagai VP Akuntansi PT ASDP; dan Aldo Yohanes Mumuh, yang menjabat sebagai VP Keuangan PT ASDP pada 2021-2022.
“Saksi hadir semua, masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara,” kata Tessa dalam keterangannya pada Jumat (6/12/2024). KPK berharap pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini akan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai alur kerja sama usaha yang terjadi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.Tessa juga menambahkan bahwa KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik KPK tidak menutup kemungkinan akan meminta pertanggungjawaban pihak lain yang terlibat, termasuk direksi PT ASDP Indonesia Ferry, dalam rangka penyelesaian kasus ini.Sejak membuka penyidikan pada 11 Juli 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT ASDP. Meskipun identitas lengkap para tersangka belum diungkapkan, mereka yang terlibat diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang merugikan negara dalam kurun waktu antara 2019 hingga 2022. Keempat tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Penyelidikan awal menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan akibat dugaan korupsi ini, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1,27 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan penghitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kasus ini melibatkan sejumlah keputusan strategis terkait kerja sama dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP, yang diduga telah melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.KPK berharap bahwa dengan memperdalam penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akan terungkap lebih banyak fakta yang dapat membawa kasus ini ke arah yang lebih jelas, serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.Penyidik KPK juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini untuk kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mendukung proses hukum agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
(JOHANSIRAIT)