BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Adik Kandung Bunuh Ayah, Ibu, dan Anak Sulung di Kediri, Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 13:03 WIB
Adik Kandung Bunuh Ayah, Ibu, dan Anak Sulung di Kediri, Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KEDIRI – Sebuah tragedi pembunuhan terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (5/12/2024), yang melibatkan satu keluarga tewas di tangan Yusa (35), seorang pria yang merupakan adik kandung dari korban, Kristina. Kejadian mengerikan ini berlangsung di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa korban yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak sulung tewas di tangan Yusa. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan palu untuk menghabisi nyawa ketiga korban. “Dari hasil otopsi, korban mengalami luka trauma di kepala akibat benda tumpul,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Setelah membunuh ketiga anggota keluarganya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, kamera, dan beberapa ponsel. Pelaku kemudian melarikan diri dengan mobil milik korban dan berencana untuk menjual barang-barang tersebut.Motif pembunuhan ini diketahui berasal dari rasa sakit hati yang dialami oleh pelaku. Yusa merasa tersinggung karena korban melarang bapaknya menikah lagi. Selain itu, pelaku juga tidak diterima permintaannya untuk meminjam uang. “Pelaku ini tidak mempunyai pekerjaan dan ingin meminjam uang kepada korban, tetapi ditolak,” ungkap Bimo Ariyanto.

Baca Juga:

Peristiwa ini semakin tragis karena selain menewaskan tiga anggota keluarga, anak bungsu dari keluarga tersebut juga terluka dalam insiden itu. Setelah menjalani penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi Yusa sebagai pelaku pembunuhan dan melakukan pengejaran.Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan pidana maksimal hukuman mati.Keberadaan pelaku yang masih dalam pelarian membuat pihak kepolisian terus berusaha mencari jejak Yusa untuk segera menangkapnya dan membawa ke pengadilan. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Bapenda Batu Bara Bahas Pembayaran PBB-P2 Pertamina, Dr. Mei Linda Suryati Dorong Kolaborasi Lintas Instansi
HUT Kota Negara ke-130 & RI ke-80 : Beach Clean Up dan Edukasi Kakao Warnai Aksi Lingkungan di Jembrana
Undangan Resmi Dikirim, Kongres Persatuan PWI 2025 Siap Digelar di Cikarang
Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan Siswa SMA Gama Rizkinata
Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Usai HUT RI ke-80
NasDem Tegaskan Penangkapan Bupati Koltim Abdul Azis Tak Terkait Rakernas Partai
komentar
beritaTerbaru