JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (20/7).
Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah barang elektronik terlarang, termasuk alat komunikasi seperti handphone yang seharusnya tidak berada di lingkungan lapas.
"Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya. Seluruhnya langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat," ungkap Kasubdit Kerja Sama dan Humas Ditjenpas, Rika Aprianti.
Rika menegaskan bahwa seluruh lapas di Indonesia harus menerapkan kebijakan zero HP dan narkoba, sesuai instruksi tegas Menteri Hukum dan HAM serta Dirjenpas.
"Lapas harus zero HP dan narkoba. Tidak ada ampun, ini harga mati," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Ditjenpas langsung memindahkan 25 warga binaan yang dikategorikan sebagai pelanggar berat atau berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Pemindahan dilakukan dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba.
"Hari ini juga kami pindahkan 25 warga binaan high risk," ujar Rika.
Dugaan Praktik Open BO dari Dalam Lapas
Lebih lanjut, Ditjenpas juga menyelidiki keterlibatan salah satu warga binaan berinisial AE, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring (open BO) dari dalam lapas.