BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Kepala Desa di Riau Ditangkap, Diduga Jual Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit

Raman Krisna - Senin, 21 Juli 2025 20:28 WIB
Kepala Desa di Riau Ditangkap, Diduga Jual Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit
Kepala Desa di Indragiri Hulu, Riau inisial EP jadi tersangka karena menjual kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) jadi kebun sawit. (foto: dok. Polres Inhu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

INDRAGIRI HULU — Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu), Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kebun kelapa sawit.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Desa Alim berinisial EP, yang kini resmi ditahan.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari pantauan titik panas (hotspot) menggunakan aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:

Tim gabungan Bhabinkamtibmas Desa Alim dan Satreskrim Polres Inhu kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

"Ditemukan sekitar 4 hektare kawasan hutan yang terbakar, dengan api masih aktif saat tim tiba," ujar AKBP Fahrian dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh seseorang berinisial VP, yang saat ini masih dalam pencarian.

Polisi menelusuri alur administratif kepemilikan lahan, yang ternyata dijual oleh seorang warga berinisial R dan disahkan secara ilegal oleh Kades EP, melalui penerbitan dua Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR).

Pada Minggu malam (20/7), penyidik menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik ini, yakni R sebagai penjual, SBJ selaku juru ukur sekaligus Ketua RT, dan EP sebagai Kepala Desa.

"Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," tegas Kapolres, yang merupakan Alumni Akpol 2005.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EP menerima keuntungan pribadi dari setiap SKGR yang diterbitkannya secara tidak sah.

Imbalan yang diterima EP sebesar Rp 500 ribu per dokumen.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3, Tegaskan Sikap Zero Tolerance
Rudy Ong Blak-blakan Sebut Diperas atas Nama KPK oleh Pegawai Sendiri
Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah
KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Gelar Penertiban Spanduk dan Banner Sesuai Perwal
KPK Bidik Pemain Lama yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikat K3
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru