BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Viral Video Pemukulan Beruk di Labusel, AVI Desak Polisi Segera Tindak Pelaku

Raman Krisna - Selasa, 22 Juli 2025 14:47 WIB
99 view
Viral Video Pemukulan Beruk di Labusel, AVI Desak Polisi Segera Tindak Pelaku
Viral Video Pemukulan Beruk di Labusel, AVI Desak Polisi Segera Tindak Pelaku (foto : facebook LACIN LACIN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUSEL - Organisasi Animal Voice Indonesia (AVI) bersama Koalisi Anti Kekejaman Terhadap Satwa secara resmi melaporkan kasus kekerasan terhadap seekor beruk—hewan yang termasuk dilindungi—di Kecamatan Sei Toras, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Peristiwa keji itu terjadi pada 14 Juli 2025 dan menjadi viral setelah video pemukulan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang pria memukuli bagian kepala dan dada beruk sambil berkata kasar dan tertawa, sementara seorang lainnya merekam dan ikut menertawakan kejadian tersebut.

"Mana BB-mu? Jujur kau! Sudah berapa kali kau lakukan? Geleng-geleng pula kau!" ujar pelaku sambil terus memukul dan menendang beruk malang itu.

Koordinator AVI, Daniel Halim, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari lapangan, beruk tersebut sudah dalam kondisi mati saat kejadian. Namun, tindakan pemukulan tetap dianggap sebagai kekerasan terhadap satwa.

"Dari sudut pandang hukum dan moral, itu tetap kekejaman. Mati atau tidak, konten semacam itu mempertontonkan kekerasan yang tak pantas," tegas Daniel saat dihubungi, Selasa (22/7).

AVI bersama Koalisi Anti Kekejaman Terhadap Satwa telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian melalui jalur pengaduan masyarakat (Dumas). Kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk identifikasi kondisi beruk dan peran masing-masing pelaku.

Daniel menyebut ada dua pelaku, yakni satu pemukul dan satu perekam video. Keduanya telah dipanggil oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan diminta menyampaikan permintaan maaf.

AVI mendesak agar kasus ini segera diproses hukum dan pelaku dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk:

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

UU ITE No. 19 Tahun 2016

KUHP Pasal 302 tentang penyiksaan hewan

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru