Viral! Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG ke Jalan, Diduga Tak Layak Konsumsi
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
LABUSEL - Organisasi Animal Voice Indonesia (AVI) bersama Koalisi Anti Kekejaman Terhadap Satwa secara resmi melaporkan kasus kekerasan terhadap seekor beruk—hewan yang termasuk dilindungi—di Kecamatan Sei Toras, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Peristiwa keji itu terjadi pada 14 Juli 2025 dan menjadi viral setelah video pemukulan beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang pria memukuli bagian kepala dan dada beruk sambil berkata kasar dan tertawa, sementara seorang lainnya merekam dan ikut menertawakan kejadian tersebut.
"Mana BB-mu? Jujur kau! Sudah berapa kali kau lakukan? Geleng-geleng pula kau!" ujar pelaku sambil terus memukul dan menendang beruk malang itu.
Koordinator AVI, Daniel Halim, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari lapangan, beruk tersebut sudah dalam kondisi mati saat kejadian. Namun, tindakan pemukulan tetap dianggap sebagai kekerasan terhadap satwa.
"Dari sudut pandang hukum dan moral, itu tetap kekejaman. Mati atau tidak, konten semacam itu mempertontonkan kekerasan yang tak pantas," tegas Daniel saat dihubungi, Selasa (22/7).
AVI bersama Koalisi Anti Kekejaman Terhadap Satwa telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian melalui jalur pengaduan masyarakat (Dumas). Kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk identifikasi kondisi beruk dan peran masing-masing pelaku.
Daniel menyebut ada dua pelaku, yakni satu pemukul dan satu perekam video. Keduanya telah dipanggil oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan diminta menyampaikan permintaan maaf.
AVI mendesak agar kasus ini segera diproses hukum dan pelaku dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk:
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
UU ITE No. 19 Tahun 2016
KUHP Pasal 302 tentang penyiksaan hewan
"Harapan kami, polisi tidak lambat menangani ini. Negara kita sudah masuk tiga besar kekerasan terhadap hewan di dunia. Kasus ini harus jadi pelajaran," tegas Daniel.
AVI menegaskan bahwa normalisasi kekerasan terhadap hewan di ruang publik maupun media sosial harus dihentikan. Konten semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membentuk pola pikir masyarakat yang menyimpang terhadap satwa.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan," ujar Daniel menutup.*
(ms/j006)
DELI SERDANG Aksi protes tak biasa dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Pantai Labu setelah membuang puluhan paket program Makan Bergiz
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan ber
EKONOMI
PASURUAN Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari intervensi pemerin
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menolak wacana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu) menjadi pemilihan tid
POLITIK
JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi
PENDIDIKAN
MEDAN Kelompok Medan Teater menggelar Festival Musikalisasi Puisi bertajuk Kopi & Kepo di Taman Budaya Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pemerintah tengah mengkalkulasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun ini di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan N
KESEHATAN
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI