DPR Geram! Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Tual
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak penegakan hukum maksimal terhadap anggota Brimob yang diduga mengan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buka suara menanggapi kritik publik yang mencuat usai vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Putusan yang menuai pro dan kontra itu disebut murni berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengambil keputusan secara independen, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
"Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum. Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. Itu yang terpenting," ujar Andi dalam pernyataan tertulis, Selasa (22/7).
Andi juga menanggapi berbagai komentar dan kritik tajam yang beredar di media sosial.
Ia mengajak publik untuk membaca putusan secara menyeluruh agar memahami pertimbangan hukum yang mendasari vonis terhadap Tom Lembong.
"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut, sekeras apa pun saran dan masukannya. Karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," kata Andi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom Lembong.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, putusan itu memicu reaksi keras dari publik dan sejumlah tokoh.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung dalam persidangan vonis, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim.
"Saya sangat kecewa dengan putusan ini," kata Anies usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7) malam.
"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita?" ujarnya.
Saat ini, kubu Tom Lembong telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Proses hukum masih berjalan, dan PN Jakarta Pusat berharap masyarakat bersabar menunggu hasil upaya hukum selanjutnya.
Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula, yang menurut jaksa merugikan negara dan memperkaya pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.*
(cn/a008)
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak penegakan hukum maksimal terhadap anggota Brimob yang diduga mengan
HUKUM DAN KRIMINAL
SUKABUMI Kematian NS, bocah 12 tahun asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, masih dalam penyelidikan. Dugaan
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Jumat, 20 Febr
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi wacana dukungan dua periode untuk Presiden Prabowo Subianto.Menurut Paloh, Nas
POLITIK
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Sugiono) menyatakan belum ada keputusan terkait sosok anggota TNI yang akan menjabat sebagai Wakil Komandan
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Unit Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sebagai bentuk kepedulian terhadap petani dan mendukung program ketahanan pangan Presiden RI, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Sia
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengecam keras penangkapan imam
POLITIK
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pangan Provinsi Bali turun langsung ke lapa
EKONOMI
SUKABUMI Kasus tragis menimpa seorang anak lakilaki di Kampung Leuwi Nanggung, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukab
HUKUM DAN KRIMINAL