Kerja Tak Henti, Hidup Tak Pasti: Paradoks Working Poor di Indonesia
OlehEliza Deis Widoputri. FAJAR baru saja hendak menyapa, namun aspal jalanan sudah lebih dulu panas oleh derap langkah yang sunyi tapi ter
OPINI
PADANGSIDIMPUAN– Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Ronald Harahap atau yang lebih dikenal dengan sapaan Baron Harahap, mendukung upaya KPK dalam mengkaji draf RUU HAP dan mengajak seluruh pihak agar proses penyusunan RUU ini berjalan secara terbuka dan akuntabel.
"Pengesahan RUU HAP harus tetap mengedepankan keadilan, manfaat, dan integritas bagi masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," tegas Baron.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) dilakukan secara cermat, terbuka, dan partisipatif.
Hal ini guna memastikan agar revisi hukum acara pidana tidak melemahkan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7), Setyo mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam draf RUU HAP yang dinilai bisa mengurangi kewenangan KPK, khususnya dalam fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa KPK dibentuk berdasarkan prinsip lex specialis, yakni aturan khusus yang harus diutamakan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Kami melihat ada potensi yang dapat mengurangi kewenangan tugas dan fungsi KPK," kata Setyo.
"Oleh sebab itu, kami berharap Panja dan pemerintah dapat menyusun ketentuan RUU ini secara sinkron dengan UU KPK agar tidak menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum."
Dalam forum diskusi bertajuk Implikasi RUU Hukum Acara Pidana yang digelar pada 10 Juli lalu, KPK bersama para ahli hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU HAP yang berpotensi bertentangan dengan kewenangan KPK.
Isu-isu tersebut meliputi pembatasan penyadapan, hilangnya kekhususan KPK dalam penggeledahan dan penyitaan, serta pembatasan larangan bepergian ke luar negeri hanya pada tersangka, yang berisiko menghambat proses penyidikan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pasal 327 yang menyatakan bahwa penanganan perkara hanya dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan RUU HAP saja, sehingga mekanisme khusus dalam UU KPK bisa menjadi tidak berlaku.
Selain itu, RUU HAP juga mengatur bahwa penyelidik hanya berasal dari Polri, menghilangkan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik mandiri.
Setyo menambahkan, KPK tetap mendukung pembaruan hukum acara pidana selama tidak mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, KPK mendorong penambahan klausul pengecualian dalam RUU HAP dan memasukkan blanket clause agar keberlakuan UU sektoral seperti UU KPK tetap terjamin.
OlehEliza Deis Widoputri. FAJAR baru saja hendak menyapa, namun aspal jalanan sudah lebih dulu panas oleh derap langkah yang sunyi tapi ter
OPINI
JAKARTA FIFA kembali menghadirkan inovasi besar dalam penyelenggaraan Piala Dunia 2026, kali ini dengan menggandeng YouTube sebagai plat
OLAHRAGA
JAKARTA Sebanyak 70.000 orang dari umat Nabi Muhammad SAW dipastikan akan masuk surga tanpa melalui hisab. Keistimewaan ini diperoleh be
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Selasa, 24 Maret 2026. Se
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Selasa, 24 Maret 2
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 24 Maret 202
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Selasa, 24 Maret 2026. Sebagia
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa, 24
NASIONAL
PAPUA TENGAH Sebuah kontak tembak antara prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tergabung
HUKUM DAN KRIMINAL