
Wacana Moratorium Pembangunan IKN Mencuat, DPR RI Akan Lakukan Kajian Mendalam
JAKARTA Isu moratorium sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali mengemuka dan memicu perdebatan sengit
NasionalPADANGSIDIMPUAN– Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Ronald Harahap atau yang lebih dikenal dengan sapaan Baron Harahap, mendukung upaya KPK dalam mengkaji draf RUU HAP dan mengajak seluruh pihak agar proses penyusunan RUU ini berjalan secara terbuka dan akuntabel.
"Pengesahan RUU HAP harus tetap mengedepankan keadilan, manfaat, dan integritas bagi masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," tegas Baron.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) dilakukan secara cermat, terbuka, dan partisipatif.
Hal ini guna memastikan agar revisi hukum acara pidana tidak melemahkan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7), Setyo mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam draf RUU HAP yang dinilai bisa mengurangi kewenangan KPK, khususnya dalam fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa KPK dibentuk berdasarkan prinsip lex specialis, yakni aturan khusus yang harus diutamakan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Kami melihat ada potensi yang dapat mengurangi kewenangan tugas dan fungsi KPK," kata Setyo.
"Oleh sebab itu, kami berharap Panja dan pemerintah dapat menyusun ketentuan RUU ini secara sinkron dengan UU KPK agar tidak menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum."
Dalam forum diskusi bertajuk Implikasi RUU Hukum Acara Pidana yang digelar pada 10 Juli lalu, KPK bersama para ahli hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU HAP yang berpotensi bertentangan dengan kewenangan KPK.
Isu-isu tersebut meliputi pembatasan penyadapan, hilangnya kekhususan KPK dalam penggeledahan dan penyitaan, serta pembatasan larangan bepergian ke luar negeri hanya pada tersangka, yang berisiko menghambat proses penyidikan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pasal 327 yang menyatakan bahwa penanganan perkara hanya dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan RUU HAP saja, sehingga mekanisme khusus dalam UU KPK bisa menjadi tidak berlaku.
Selain itu, RUU HAP juga mengatur bahwa penyelidik hanya berasal dari Polri, menghilangkan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik mandiri.
Setyo menambahkan, KPK tetap mendukung pembaruan hukum acara pidana selama tidak mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, KPK mendorong penambahan klausul pengecualian dalam RUU HAP dan memasukkan blanket clause agar keberlakuan UU sektoral seperti UU KPK tetap terjamin.
JAKARTA Isu moratorium sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali mengemuka dan memicu perdebatan sengit
NasionalBENER MERIAH Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bener Meriah menyatakan kesiapan mereka untuk menuju kemandirian Amal Usaha Mu
EkonomiJAKARTA DJ Panda atau Giovanni Surya Saputra akhirnya buka suara terkait video parodi kehamilan yang viral dan dianggap menyindir Erika
EntertainmentJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan tengah menganalisis kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Isu penutupan gerai Indomaret di beberapa wilayah dijawab langsung oleh Direktur PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf. Ia meneg
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan komitmen Pemprov Sumut dalam memperkuat alokasi anggaran
PemerintahanPARAPAT Proses revalidasi Geopark Kaldera Toba oleh UNESCO Global Geopark Council (UGGC) dimulai hari ini dengan hasil awal yang menggem
PariwisataMEDAN Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengamankan total 37 orang dalam pengungkapan kasus penjarahan pabrik kaca di Jalan
Hukum dan KriminalROKAN HULU Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, turun langsung ke wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Roka
NasionalBEKASI Tim Nasional Thailand U23 resmi memastikan diri sebagai juara Grup C Piala AFF U23 2025 setelah menahan imbang Myanmar U23 den
Olahraga