BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

KPK Dalami Dugaan Korupsi Bansos Presiden Covid-19, Potensi Kerugian Capai Rp125 Miliar

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 22 Juli 2025 21:35 WIB
89 view
KPK Dalami Dugaan Korupsi Bansos Presiden Covid-19, Potensi Kerugian Capai Rp125 Miliar
Paket bansos di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (foto: Liputan6/Johan Tallo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19, terutama yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

Penyidikan difokuskan pada kewajaran harga dan kualitas barang yang disuplai untuk bansos tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, Santi Yusianti, pada Jumat (18/7).

"Saksi hadir dan didalami terkait barang yang disuplai, besaran kuantitasnya, serta kewajaran harganya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan terkait distribusi bansos Kemensos.

Dalam penyelidikan awal, KPK mengidentifikasi modus pengurangan kualitas barang bantuan, yang semestinya diterima masyarakat saat pandemi Covid-19 sedang tinggi-tingginya.

KPK juga telah memanggil dua saksi penting lainnya dalam pekan yang sama, yakni Richard Cahyanto (Direktur PT Envio Global Persada) dan mantan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

Presiden Joko Widodo juga telah menanggapi penyelidikan ini dengan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK.

Dalam keterangannya di Istana Negara pada 27 Juni 2024 lalu, Presiden Jokowi menyebut bahwa penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam program yang dijalankan atas nama Presiden sekalipun.

"Kalau memang ada penyimpangan, ya silakan KPK memproses secara hukum," kata Jokowi.

Pengusutan tidak hanya menyoroti kualitas barang, tetapi juga pada proses pemilihan perusahaan penyedia, mekanisme pengadaan, serta jumlah dan nilai kontrak yang diduga tidak wajar.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru