Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kelima tersangka adalah:
Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya pengaturan lelang proyek oleh oknum pejabat untuk menguntungkan pihak swasta tertentu.
Bahkan, terdapat dugaan janji imbalan (fee) sebesar Rp 8 miliar kepada Topan Ginting, serta aliran dana Rp 2 miliar dari kontraktor kepada sejumlah pihak untuk memuluskan proyek tersebut.
Penggeledahan di rumah Topan turut mengungkap barang bukti berupa uang tunai dan senjata api.
Sebagai Ketua TAPD saat menjabat Pj Sekda, Effendy Pohan dimintai keterangan guna mengetahui bagaimana proses pergeseran anggaran proyek bisa terjadi, meskipun tidak tercantum dalam perencanaan awal.
Pihak KPK menyatakan bahwa proses penyidikan terus bergulir dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.