BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Mantan Pj Sekda Sumut Buka Suara Usai Diperiksa KPK Terkait Pergeseran Anggaran Proyek Jalan

Abyadi Siregar - Rabu, 23 Juli 2025 15:53 WIB
Mantan Pj Sekda Sumut Buka Suara Usai Diperiksa KPK Terkait Pergeseran Anggaran Proyek Jalan
Mantan Pj Sekda Sumut Buka Suara Usai Diperiksa KPK Terkait Pergeseran Anggaran Proyek Jalan. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekda Sumut) M Ahmad Effendy Pohan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumut.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7/2025).

Kepada awak media, Effendy Pohan membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat menjabat sebagai Pj Sekda.

"Saya memenuhi panggilan sesuai surat dari KPK. Tugas saya saat itu adalah sebagai Pj Sekda, yang juga merupakan Ketua TAPD," ujar Effendy Pohan saat ditemui di Kantor DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan terhadap Effendy berlangsung selama sekitar tiga jam.

Meski demikian, ia memilih tidak mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan dan menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada pihak KPK.

"Kalau soal materi pemeriksaan, silakan tanya ke KPK," tuturnya singkat.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Effendy terkait dugaan pergeseran anggaran dalam dua proyek jalan yang dijalankan oleh Dinas PUPR Sumut.

"Dua proyek itu sebelumnya belum masuk dalam perencanaan anggaran. Pemeriksaan ini untuk mendalami bagaimana proses anggaran tersebut bisa muncul dan disetujui," kata Budi di Jakarta.

Budi menyebut, materi penyidikan masih dalam tahap pendalaman dan belum bisa disampaikan secara detail ke publik.

Pemeriksaan Effendy Pohan merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025 lalu di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Kelima tersangka adalah:

Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG

M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya pengaturan lelang proyek oleh oknum pejabat untuk menguntungkan pihak swasta tertentu.

Bahkan, terdapat dugaan janji imbalan (fee) sebesar Rp 8 miliar kepada Topan Ginting, serta aliran dana Rp 2 miliar dari kontraktor kepada sejumlah pihak untuk memuluskan proyek tersebut.

Penggeledahan di rumah Topan turut mengungkap barang bukti berupa uang tunai dan senjata api.

Sebagai Ketua TAPD saat menjabat Pj Sekda, Effendy Pohan dimintai keterangan guna mengetahui bagaimana proses pergeseran anggaran proyek bisa terjadi, meskipun tidak tercantum dalam perencanaan awal.

Pihak KPK menyatakan bahwa proses penyidikan terus bergulir dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.*

(d/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru