BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pemuda Bawa 1 Kg Ganja, Akui Peroleh dari Angkola Muara Tais

Indra Saputra - Rabu, 23 Juli 2025 16:12 WIB
172 view
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pemuda Bawa 1 Kg Ganja, Akui Peroleh dari Angkola Muara Tais
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan. (foto: Dok. Humas Polres Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Seorang pemuda berinisial IRH (18), warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 1 kilogram.

IRH mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial "Babang" yang berdomisili di Kelurahan Bin 7, Kecamatan Angkola Muaratais.

Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga, menjelaskan kronologi penangkapan pada Rabu (23/7/2025).

Awalnya, tim opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang membawa narkotika golongan I jenis ganja dari Desa Sipangko menuju Kota Padangsidimpuan.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat IRH sedang berada di pinggir Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Mengetahui kehadiran petugas, pelaku membuang sebuah kantong plastik hitam ke parit di tepi jalan menggunakan tangan kirinya," ujarnya.

Petugas segera mengamankan pelaku beserta kantong plastik hitam yang berisi satu ball ganja yang dibalut dengan selasiban kuning.

Berat bruto barang bukti tersebut sekitar 1.050 gram.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Babang, yang tinggal di Kelurahan Bin 7, Kecamatan Angkola Muaratais," tambah AKP Sinaga.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru