BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Justin Nova - Kamis, 24 Juli 2025 18:05 WIB
87 view
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
konferensi pers merilis empat tersangka baru kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan RPTKA Kemnaker di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keempatnya merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sejak awal Juni 2025.

Empat tersangka yang baru ditahan adalah:

Baca Juga:

- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025

- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025

Baca Juga:

- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama tahun 2024–2025

- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025

"Empat tersangka ini kami tahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya pada 17 Juli 2025, yakni:

- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023

- Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025

- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru