BREAKING NEWS
Minggu, 07 Juni 2026

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

- Kamis, 24 Juli 2025 18:05 WIB
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
konferensi pers merilis empat tersangka baru kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan RPTKA Kemnaker di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keempatnya merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sejak awal Juni 2025.

Empat tersangka yang baru ditahan adalah:

- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025

- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025

- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama tahun 2024–2025

- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025

"Empat tersangka ini kami tahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya pada 17 Juli 2025, yakni:

- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023

- Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025

- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019

- Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka untuk meminta uang dari para pemohon RPTKA sebagai syarat agar dokumen mereka disetujui.

"Selama periode 2019 hingga 2024, para tersangka diduga menerima uang dari pemohon RPTKA dengan total mencapai sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar," jelas Asep.

Dana tersebut dikumpulkan oleh beberapa verifikator di Direktorat PPTKA, termasuk Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Mereka memungut "uang pelicin" dari para pemohon agar pengesahan RPTKA segera diterbitkan.

Sejauh ini, KPK menyebut sebagian uang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,61 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk penelusuran terhadap aliran dana yang diterima para tersangka selama praktik pemerasan berlangsung.

KPK menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.*

(kp/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru