Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka untuk meminta uang dari para pemohon RPTKA sebagai syarat agar dokumen mereka disetujui.
"Selama periode 2019 hingga 2024, para tersangka diduga menerima uang dari pemohon RPTKA dengan total mencapai sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar," jelas Asep.
Dana tersebut dikumpulkan oleh beberapa verifikator di Direktorat PPTKA, termasuk Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Mereka memungut "uang pelicin" dari para pemohon agar pengesahan RPTKA segera diterbitkan.
Sejauh ini, KPK menyebut sebagian uang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,61 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk penelusuran terhadap aliran dana yang diterima para tersangka selama praktik pemerasan berlangsung.
KPK menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.