BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Polda Metro Jaya Periksa Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penghasutan dan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Justin Nova - Kamis, 24 Juli 2025 18:32 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penghasutan dan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Ketum Solmet, Silfester Matutina (batik ungu) dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan (kemeja kuning), usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (foto: Ilham Kausar/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Pada Kamis, 24 Juli 2025, dua saksi pelapor hadir menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Kedua saksi tersebut adalah Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Baca Juga:

"Saya dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik, semuanya mengarah ke substansi laporan dan terlapor. Saya yakin dengan keterangan yang kami berikan, penyidik akan segera menetapkan tersangka," ujar Ade Darmawan kepada awak media.

Ade juga mengonfirmasi bahwa penyidik turut menyita barang bukti berupa flashdisk berisi sejumlah video, tautan, dan file digital yang mendukung laporan mereka.

Baca Juga:

Sementara itu, Silfester Matutina mengatakan dirinya menjawab 46 pertanyaan yang sebagian besar terkait interaksinya dengan beberapa nama yang diduga menyebarkan tuduhan melalui berbagai media, termasuk platform podcast dan siaran televisi.

"Saya ditanya tentang pertemuan dengan sejumlah terlapor, termasuk Saudara Roy Suryo. Termasuk video-video yang dipotong dan ditampilkan dalam program tertentu," terang Silfester.

Ia meyakini, jumlah pelapor dalam kasus ini akan terus bertambah.

Menurutnya, kasus ini tidak sekadar menyangkut penyebaran kabar bohong, tetapi juga menyentuh unsur pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

Sehari sebelum pemeriksaan para saksi, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Joko Widodo selaku pelapor di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).

Dalam kesempatan itu, penyidik juga menyita ijazah asli SMA dan S1 milik Jokowi sebagai barang bukti yang akan diuji melalui laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, mencakup dua objek perkara:

- Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.

- Dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan melalui lima laporan polisi di berbagai wilayah.

"Dari lima LP yang kami terima, tiga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dua LP masih menunggu kejelasan karena pelapornya tidak memenuhi panggilan klarifikasi," ujar Ade Ary.

12 Nama Terlapor dalam SPDP

Sementara itu, Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati DKI Jakarta.

Dalam SPDP tersebut tercantum 12 nama terlapor, antara lain:

- Eggi Sudjana

- Rizal Fadillah

- Kurnia Tri Royani

- Rustam Effendi

- Damai Hari Lubis

- Roy Suryo

- Rismon Sianipar

- Tifauzia Tyassuma

- Abraham Samad

- Mikhael Sinaga

- Nurdian Susilo

- Aldo Husein

Seluruh nama tersebut berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.*

(tm/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril Sentil Kuasa Hukum Delpedro: Hadapi Polisi di Jalur Hukum, Rakyat Akan Menilai
Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen, Polda Masih Bungkam
Polda Metro Jaya Ungkap Kerugian Rp180 Miliar Akibat Demo Anarkis Akhir Agustus 2025
Polda Metro Jaya Respons Desakan Pembebasan Demonstran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen Tersangka, Yusril: Hadapi Proses Hukum dengan Gentleman, Bukan Minta Dibebaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru