Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan membuka kemungkinan penerapan skema restorative justice dalam kasus yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Delpedro sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, menyampaikan bahwa pihaknya mendengar dan mencermati adanya seruan masyarakat agar kasus ini diselesaikan secara damai.
"Kami ikuti, kami tidak tutup mata, tutup telinga. Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," ujar Putu Kholis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9).
Menurut Putu, seruan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi, dan sudah menjadi perhatian penyidik.
Meski membuka peluang restorative justice, Putu menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan pengumpulan bukti dan pengembangan perkara, terutama untuk menelusuri aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
"Kami masih melengkapi bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan terhadap Delpedro, Putu menyatakan bahwa hal itu akan diputuskan berdasarkan urgensi dan kebutuhan proses penyidikan.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa semua tahanan, termasuk Delpedro, mendapatkan hak-haknya secara penuh, termasuk akses terhadap pemantauan medis secara berkala.
"Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2025, diduga mengorganisir pelajar untuk terlibat dalam aksi protes yang berujung bentrokan. Penetapan tersangka ini memicu reaksi luas dari masyarakat sipil dan aktivis HAM, yang menyuarakan desakan agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.*
(oz/j006)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL