Dua Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru BGN, Geser Fokus Target ke Pembenahan Mutu
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mengalami pergantian pimpinan d
NASIONAL
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan membuka kemungkinan penerapan skema restorative justice dalam kasus yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Delpedro sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, menyampaikan bahwa pihaknya mendengar dan mencermati adanya seruan masyarakat agar kasus ini diselesaikan secara damai.
"Kami ikuti, kami tidak tutup mata, tutup telinga. Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," ujar Putu Kholis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9).
Menurut Putu, seruan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi, dan sudah menjadi perhatian penyidik.
Meski membuka peluang restorative justice, Putu menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan pengumpulan bukti dan pengembangan perkara, terutama untuk menelusuri aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
"Kami masih melengkapi bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan terhadap Delpedro, Putu menyatakan bahwa hal itu akan diputuskan berdasarkan urgensi dan kebutuhan proses penyidikan.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa semua tahanan, termasuk Delpedro, mendapatkan hak-haknya secara penuh, termasuk akses terhadap pemantauan medis secara berkala.
"Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2025, diduga mengorganisir pelajar untuk terlibat dalam aksi protes yang berujung bentrokan. Penetapan tersangka ini memicu reaksi luas dari masyarakat sipil dan aktivis HAM, yang menyuarakan desakan agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.*
(oz/j006)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mengalami pergantian pimpinan d
NASIONAL
JAKARTA Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas sambutan hangat selama kunjung
NASIONAL
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presid
POLITIK
JAKARTA Rukun iman dan rukun Islam merupakan dua fondasi utama dalam ajaran Islam yang saling melengkapi. Rukun iman berkaitan dengan keya
AGAMA
MEDAN Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan pinggir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setela
POLITIK
DELI SERDANG Tim gabungan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Kec
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada pembukaan perdagangan awal pekan, Senin (12/10/2026). IHSG bergerak di level 6.100
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah tipis terhadap rupiah pada pembukaan perdagangan Senin (12/10/2026). Berdasarkan da
EKONOMI
MEDAN Aparat gabungan menggerebek sembilan titik yang diduga menjadi kawasan rawan peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Dalam oper
HUKUM DAN KRIMINAL