BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Mahfud MD Tawarkan 5 Opsi Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Justin Nova - Kamis, 24 Juli 2025 18:49 WIB
Mahfud MD Tawarkan 5 Opsi Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD. (foto: tangkapan layar ig mohmahfudmd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengemukakan lima alternatif solusi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Putusan MK ini menyatakan bahwa pemilu daerah, termasuk pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, tidak boleh lagi diselenggarakan serentak dengan pemilu nasional, dan harus dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional berakhir.

Baca Juga:

"Jadwalnya memang menjadi persoalan serius. Tapi putusan MK bersifat langsung berlaku, sehingga kita perlu solusi hukum yang terukur," ujar Mahfud.

Berikut lima alternatif yang diusulkan Mahfud MD:

Baca Juga:

1. Perpanjangan Masa Jabatan Tanpa Pemilu

- Masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang lewat undang-undang, tanpa dilakukan pemilu ulang.

- "Itu sah secara konstitusi, karena soal perpanjangan atau penundaan pemilu diatur dengan undang-undang," tegas Mahfud.

2. Penjabat Kepala Daerah, DPRD Dipilih Lewat Pemilu Sela

- Kepala daerah diangkat sebagai penjabat sementara, dan anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela (pemilu di luar jadwal reguler).

3. Penjabat Kepala Daerah, DPRD Diperpanjang Lewat UU

- Kepala daerah dijabat penjabat, sementara DPRD tidak dipilih ulang, melainkan diperpanjang masa jabatannya melalui revisi undang-undang.

4. Pemilu Sela Serentak untuk Kepala Daerah dan DPRD

- Menyelenggarakan pemilu sela serentak untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD sekaligus dalam masa transisi.

5. Pilkada Lewat DPRD

- Kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat. Meski demikian, Mahfud tidak merekomendasikan opsi ini.

- "Itu alternatif paling ekstrem. Bisa dilakukan, tapi saya tidak menyarankan karena justru memundurkan demokrasi kita," tegasnya.

Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya peran pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk segera menyusun rumusan hukum yang mengatur masa transisi Pemilu 2024 menuju Pemilu 2029.

Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum atau jabatan di tingkat eksekutif dan legislatif daerah.

Putusan ini akan berdampak langsung pada Pemilu 2029 dan mewajibkan pembaruan skema pemilihan umum, khususnya pada pemisahan waktu antara pemilu pusat dan daerah.*

(at/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Respon Prabowo: Jika Ada Makar, Tangkap Saja
Mahfud MD Kritik Langkah Prabowo Undang 16 Ormas Islam di Tengah Demo: Mulia Tapi Tidak Tepat
Mahfud MD: Pernyataan Presiden Belum Sentuh Akar Masalah Demo Besar
UMJ Gelar Seminar Nasional Bahas Penataan Sistem Pemilu Pasca Putusan MK
Mahfud MD: Kritik DPR Boleh, Tapi Jangan Tuntut Pembubaran
Beri Hormat ke Jokowi, Bambang Pacul Dicopot dari Ketua DPD PDIP Jateng: Konsolidasi atau Sinyal Politik?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru