Raja Yordania: Dukungan Presiden Prabowo untuk Masa Depan Rakyat Palestina Menyejukkan Hati Kami
AMMAN Raja Abdullah II memuji komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membela hakhak rakyat Palestina. Pujian itu disampaikan saat per
NASIONAL
JAKARTA – Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini mengatur mekanisme baru terkait praperadilan, salah satunya mengharuskan sidang pokok perkara baru dapat diselenggarakan setelah pemeriksaan praperadilan selesai.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 154 huruf d yang berbunyi:
"Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan."
Aturan baru ini menuai beragam respons dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan, meskipun aturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi tersangka untuk mendapatkan hak atas proses hukum yang adil, terdapat risiko aturan ini disalahgunakan untuk mengulur waktu proses hukum.
"Ketentuan ini dapat dimanfaatkan pelaku dengan tidak segera mengajukan permohonan praperadilan. Berbeda dengan aturan KUHAP lama yang mendorong pemohon praperadilan untuk segera mengajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara, aturan baru ini memungkinkan proses pokok perkara tertunda," ungkap Koalisi dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Koalisi juga menyoroti bahwa penundaan sidang pokok perkara untuk menunggu putusan praperadilan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Hambatan prosedural ini justru bisa memperlambat penuntasan perkara dan perampasan aset, sehingga prinsip justice delayed is justice denied menjadi nyata.
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.
Ia menilai aturan ini berpotensi menghambat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Proses penuntutan yang seharusnya berjalan cepat bisa terhambat oleh praperadilan dan berpotensi berhadapan dengan masa penahanan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan ketentuan dalam Pasal 154 huruf d perlu dikaji ulang.
AMMAN Raja Abdullah II memuji komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membela hakhak rakyat Palestina. Pujian itu disampaikan saat per
NASIONAL
JAKARTA Fitur DANA Kaget kembali ramai dibagikan di media sosial. Layanan ini memungkinkan pengguna berbagi saldo secara acak kepada pen
EKONOMI
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara merilis angka kemiskinan berdasarkan publikasi resmi Badan Pusat Statist
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi Laporan Pelaksana
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang melanda rumah dinas di Kelurahan Serbalawan, K
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi meluncurkan Tim Safari Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi yang akan mengunjungi 37 masj
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Gerakan Pangan Murah
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Medan masih berlangsung. Wali Kota Medan, Rico Waas, mengungkapkan lamba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Plt. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menegaskan bahwa semua lapisan masyarakat Indonesia berhak
PENDIDIKAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan dukungan penuh terhadap pelatihan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI
NASIONAL