BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Menanti Putusan Hasto, Mahfud MD: Saya Harap Keadilan Turun

Adelia Syafitri - Kamis, 24 Juli 2025 21:14 WIB
70 view
Menanti Putusan Hasto, Mahfud MD: Saya Harap Keadilan Turun
mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (foto: tangkapan layar ig mohmahfudmd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menjelang pembacaan putusan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara.

Ia menyampaikan harapannya agar keadilan ditegakkan dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Mahfud menolak memberikan prediksi terkait vonis hakim, namun menegaskan pentingnya integritas dalam proses hukum.

Baca Juga:

"Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun," ujar Mahfud saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (24/7).

Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyoroti pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dari para hakim, terutama dalam membedakan norma, asas, serta syarat dan unsur dalam suatu perkara.

Baca Juga:

"Seperti apa? Ya seperti hakimnya enggak ngerti gitu cara terhadap konsep antara norma dan asas, syarat dan unsur. Nah ini bahaya menurut saya," tegasnya.

Mahfud berharap kesalahan logika hukum yang menurutnya pernah terjadi tidak terulang dalam sidang vonis Hasto Kristiyanto.

"Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan," pungkas Mahfud.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Hasto didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Ia disebut memerintahkan stafnya, Nur Hasan, untuk menyampaikan pesan kepada Harun agar merendam ponsel ke dalam air, sebagai upaya menghilangkan jejak digital.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru