JAMBI — Helen Dian Krisnawati alias Mamak Helen, yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah Jambi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman pidana mati, Kamis (24/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jambi, Muhammad Asri, menyampaikan di depan majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selama persidangan, tidak ditemukan faktor yang meringankan. Terdakwa dinilai tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa Asri.
Fakta persidangan yang diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi kunci dan barang bukti yang diamankan dari saksi Ari Ambok dan Didin, menguatkan keterlibatan Helen dalam jaringan narkoba tersebut.
Helen berhasil diamankan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di daerah Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis dini hari, 10 Oktober 2024.
Penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah penangkapan Didin, kaki tangan Helen yang sebelumnya menjadi buronan kepolisian.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 Agustus 2025 untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, duplik dari Jaksa Penuntut Umum, serta putusan dari majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Jambi, dengan tuntutan yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.*
(mt/a008)
Editor
: Raman Krisna
Sang “Ratu Narkoba” Jambi Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Jambi