Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi impor gula.
Vonis ini dinilai menguatkan unsur pidana dalam kasus tersebut meskipun mendapat beragam pandangan publik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan bahwa putusan hakim mencerminkan proses peradilan yang independen dan berlandaskan prinsip keadilan.
"Hakim diintervensi apapun selama tidak memenuhi unsur pidana maka tidak bisa memutus bersalah," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (24/7).
Meski terdapat sejumlah argumen yang menilai putusan ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tak berdasar, Suparji menegaskan bahwa selama tidak ada putusan hukum lain yang membatalkan vonis tersebut, maka putusan pengadilan tetap sah secara hukum dan menguatkan delik korupsi.
Suparji menyoroti dua hal penting dalam perkara ini, yakni tidak ditemukannya bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana dan tidak adanya bukti niat jahat dalam penerbitan kebijakan impor gula.
Namun, menurutnya hal tersebut tetap dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang tidak mensyaratkan adanya unsur niat jahat atau mensrea.
"Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan bahwa orang yang dihukum bisa karena sengaja atau kelalaian. Tidak ada kalimat 'dengan sengaja' seperti di Pasal 3 yang memang mengatur unsur niat jahat," jelas Suparji.
Lebih lanjut, Suparji menilai vonis 4,5 tahun penjara termasuk hukuman yang relatif ringan, mengingat batas minimal pidana dalam Pasal 2 adalah 4 tahun.
Selain itu, putusan ini menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya di persidangan, terutama terkait adanya perusahaan lain yang diuntungkan dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan.
"Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan dan adanya pelanggaran Permendag," ujar Suparji.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Namun hakim memutuskan vonis yang lebih ringan.
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN