BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Terpidana Bom Bali Ali Imron Ajukan Grasi kepada Presiden Prabowo Subianto

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 09:16 WIB
37 view
Terpidana Bom Bali Ali Imron Ajukan Grasi kepada Presiden Prabowo Subianto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ali Imron, terpidana seumur hidup kasus Bom Bali I yang berasal dari Lamongan, Jawa Timur, kembali mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pengajuan ini merupakan yang keenam kalinya setelah sebelumnya permohonan serupa selalu ditolak oleh presiden.

Ali Imron ditangkap pada 13 Januari 2003 di Pulau Brukang, Samarinda, Kalimantan Timur, setelah terlibat dalam insiden Bom Bali I yang menewaskan ratusan orang. Di pengadilan, ia dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman selama 22 tahun penjara.

Adik Ali Imron, Ali Fauzi, menjelaskan bahwa pengajuan grasi terbaru telah mendapat persetujuan dari Kepala Lapas Cipinang, tempat Ali Imron menjalani hukuman, serta mendapat dukungan dari Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Meskipun demikian, Fauzi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

“Ali Imron sudah berperan besar dalam upaya deradikalisasi napiter. Dia telah berhasil membawa banyak napiter kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Namun, ia dikucilkan dan dihina oleh rekannya di Jamaah Islamiyah (JI) dan ISIS karena kembali bersumpah setia kepada Indonesia,” ujar Fauzi.

Fauzi juga membandingkan kasus kakaknya dengan beberapa kasus lainnya, seperti terpidana narkotika Merry Jane yang diekstradisi ke Filipina dan terpidana narkoba Bali Nine yang dipulangkan ke Australia. Ia meminta agar pemerintah berlaku imbang dalam memberikan perlakuan terhadap terpidana terorisme dan narkotika.

Baca Juga:

“Ali berharap mendapatkan grasi dari Presiden, seperti halnya terpidana narkotika yang mendapat perhatian lebih,” tambahnya.

Meskipun demikian, keputusan apakah grasi Ali Imron akan dikabulkan tetap menjadi wewenang Presiden Prabowo. Pengajuan grasi ini mengundang perhatian publik, terutama mengingat latar belakangnya sebagai salah satu pelaku dalam serangan teror yang menggemparkan dunia.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru