Polemik Ijazah Gibran Masuk DPR: PKB Usul Pansus, Golkar Pilih Panggil KPU-Bawaslu
JAKARTA Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut
POLITIK
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim dalam persidangan di ruang Kusumah Atmaja, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Meski dinyatakan bersalah dalam dakwaan kedua terkait penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama tentang perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Salah satu poin penting dalam amar putusan adalah penegasan dari majelis hakim bahwa proses peradilan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau opini publik.
"Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hanya tunduk pada hukum dan keadilan. Tidak pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok mana pun," tegas hakim anggota Sunoto.
Hakim juga menanggapi isi duplik terdakwa yang menyebut adanya tekanan politik terhadap dirinya sejak Agustus 2023.
Dalam dupliknya, Hasto menyampaikan bahwa ia pernah diminta mengundurkan diri dari jabatan Sekjen PDI-P, dan bila menolak, ia akan dijadikan tersangka.
Hakim menegaskan bahwa semua pertimbangan dalam putusan hanya didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang relevan dan sah menurut hukum.
"Majelis hakim tidak terpengaruh oleh isu kekuatan besar, opini media, maupun spekulasi politik yang berkembang di luar persidangan," tegasnya.
Dalam konstruksi perkara, Hasto disebut terlibat bersama-sama dengan Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tujuan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta itu adalah agar Wahyu memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW.
JAKARTA Polemik mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 berlanjut
POLITIK
JAKARTA Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan B
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung Prabowo Subianto se
POLITIK
MEDAN Setelah viral, penggunaan Opao, yakni minuman rasa susu (bukan susu) sebagai menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayana
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehFirdaus ArifinDI BANDUNG, pada 26 September 2026, Joko Widodo menunjukkan kartu anggota Partai Solidaritas Indonesia. Mantan Presiden
OPINI
TANGERANG SELATAN Penguatan kepemimpinan berbasis kinerja, pengembangan inovasi digital, dan peningkatan kualitas pelayanan publik menja
NASIONAL
JAKARTA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajukan lima prioritas pembangunan daerah kepada pemerintah pusa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengguna ponsel Android perlu mengetahui masa dukungan pembaruan perangkat lunak dan keamanan pada perangkat yang digunakan. Seb
SAINS DAN TEKNOLOGI
TANJUNG JABUNG TIMUR Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang dan aset yang berkaitan denga
HUKUM DAN KRIMINAL