Disorot Dino Patti Djalal, Pemerintah Akhirnya Kirim Menlu dan Ketua MPR ke Pemakaman Khamenei
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons kritik yang disampaikan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, terkait
POLITIK
MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang menimpa Amimah Agama, wanita lansia berusia 72 tahun yang ditemukan tewas dengan luka parah di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan rumah korban, Gidion menjelaskan kronologi kasus perampokan dan pembunuhan yang berhasil diungkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia.
Proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan metode scientific crime investigation serta pemeriksaan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, personel kami berhasil menangkap pelaku, Riswan Lubis (RL), yang mengakui seluruh perbuatannya," ujar Gidion.
Gidion menjelaskan bahwa korban awalnya menghubungi pelaku yang bekerja sebagai teknisi CCTV untuk memperbaiki alat tersebut di rumahnya.
Namun, saat pelaku datang, ia justru melakukan tindakan perampokan dan pembunuhan dengan menggunakan pisau cutter dan tespen.
Korban mengalami luka sayatan yang cukup panjang di leher sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kekurangan oksigen.
Selain itu, ditemukan luka memar di kepala, dahi, dan kelopak mata korban.
"Dari pemeriksaan kami juga menemukan bahwa pelaku sempat meminjam uang kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak," tambah Kapolrestabes Medan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk uang tunai dalam jutaan rupiah, pecahan mata uang asing, perhiasan, dan barang berharga lainnya.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Saya minta pemberatan pasal, karena pembunuhan ini dilakukan setelah tindak pidana lain yakni perampokan, dengan maksud menghilangkan perbuatan maupun barang bukti," pungkas Gidion.*
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons kritik yang disampaikan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, terkait
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengaku prihatin atas dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonakti
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus tewasnya tiga anggota Polri
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keputusan mengenai perlu atau t
POLITIK
JAKARTA Pemerintah melakukan penyempurnaan konsep pelatihan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dipers
NASIONAL
DALLAS Timnas Spanyol memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 usai menundukkan Portugal dengan skor tipis 10 pada babak 16 be
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Istana Mer
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait s
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus tewasnya seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwita
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya lesbian, gay, bisek
PEMERINTAHAN