JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan kuota internet gratis yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi pembelajaran daring, termasuk penggunaan layanan Google Cloud dan Chromebook.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa lembaganya telah melakukan langkah awal penyelidikan.
"Betul," kata Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Asep, dugaan korupsi tidak hanya mencakup satu elemen, tetapi terhubung dalam satu kesatuan proyek transformasi digital pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek selama masa pandemi COVID-19.
"Ada perangkat kerasnya, yaitu Chromebook. Ada tempat penyimpanan datanya melalui Google Cloud. Dan ada juga paket datanya atau kuota internet gratis untuk menghidupkan itu semua," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ), Kemendikbudristek diketahui menyalurkan bantuan kuota internet gratis sejak September 2020.
Program ini dirancang untuk menjangkau berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.