Namun kini, seiring munculnya sejumlah temuan awal, program tersebut menjadi bagian dari sorotan penyidik KPK yang tengah mendalami dugaan potensi kerugian negara dan penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Penyelidikan KPK ini juga berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:
- Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar, 2020–2021)
- Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama, 2020–2021)
Para tersangka diduga memainkan peran penting dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara, serta tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Untuk saat ini, KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi kuota internet dan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan, artinya belum naik ke tahap penyidikan ataupun penetapan tersangka.
"Kami tidak bisa menyimpulkan terlalu cepat. Semua elemen dalam proyek ini sedang kami petakan, mulai dari pengadaan perangkat keras, penyediaan layanan cloud, hingga distribusi kuota internet," tambah Asep.
Publik berharap penegakan hukum terhadap program-program digitalisasi pendidikan tetap berjalan profesional dan transparan.