BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Kejagung Cegah Dua Petinggi Sugar Group Companies ke Luar Negeri Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar

Raman Krisna - Sabtu, 26 Juli 2025 20:37 WIB
55 view
Kejagung Cegah Dua Petinggi Sugar Group Companies ke Luar Negeri Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (foto: Hariyanto/gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa kedua tokoh tersebut telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga:

"Menurut informasi penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa hari lalu," ujar Anang, Sabtu (26/7).

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

"Pencegahan dilakukan sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025," jelas Yuldi singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sugar Group Companies maupun dua individu yang dicegah belum memberikan pernyataan resmi.

Nama Sugar Group Companies sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemufakatan jahat yang melibatkan Zarof Ricar.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof mengaku menerima uang senilai Rp50 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara perdata gula Marubeni.

"Ini adalah uang terbesar yang pernah saya terima," ungkap Zarof di hadapan majelis hakim, Rabu (7/5).

Uang tersebut diduga diberikan untuk memastikan kemenangan Sugar Group Companies dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Zarof menyatakan bahwa kala itu, ia merasa yakin perusahaan terkait akan memenangkan perkara karena telah unggul di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru