Cuaca DIY Hari Ini Didominasi Berawan, Gunungkidul Cerah Sepanjang Hari
YOGYAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diperkirakan didominasi cuaca berawan di sebagian bes
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa kedua tokoh tersebut telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Menurut informasi penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa hari lalu," ujar Anang, Sabtu (26/7).
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung.
"Pencegahan dilakukan sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025," jelas Yuldi singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sugar Group Companies maupun dua individu yang dicegah belum memberikan pernyataan resmi.
Nama Sugar Group Companies sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemufakatan jahat yang melibatkan Zarof Ricar.
Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof mengaku menerima uang senilai Rp50 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara perdata gula Marubeni.
"Ini adalah uang terbesar yang pernah saya terima," ungkap Zarof di hadapan majelis hakim, Rabu (7/5).
Uang tersebut diduga diberikan untuk memastikan kemenangan Sugar Group Companies dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Zarof menyatakan bahwa kala itu, ia merasa yakin perusahaan terkait akan memenangkan perkara karena telah unggul di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Namun, ia mengaku lupa apakah perusahaan tersebut adalah pihak penggugat atau tergugat dalam kasus yang berlangsung antara 2016 hingga 2018.
Dalam perkara suap dan gratifikasi yang membelitnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan merampas uang sebesar Rp915 miliar serta emas 51 kilogram yang disita dari Zarof untuk diserahkan kepada negara.
Kini, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), memperluas ruang lingkup penyidikan dan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Penyidikan terus berkembang, dan pencekalan dua tokoh penting di perusahaan besar seperti SGC menjadi indikasi bahwa penegak hukum serius menelusuri potensi keterlibatan korporasi dalam praktik pencucian uang hasil kejahatan.*
(cn/a008)
YOGYAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diperkirakan didominasi cuaca berawan di sebagian bes
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada hari ini terpantau bervariasi, mulai dari cerah, berawan, hingga hujan ringan d
NASIONAL
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL