Hari Pertama Ramadan di Huntara Marpinggan: Meski Terbatas, Warga Tetap Jalani Puasa dengan Khidmat
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kritik atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Menurut ICW, hukuman tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keseriusan pelanggaran yang mencederai integritas Pemilu.
Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menyatakan bahwa tindakan Hasto dalam menyokong dana suap merupakan upaya kotor yang mencoreng proses demokrasi dan integritas Pemilu.
"Rendahnya vonis hakim juga patut dikritisi dari aspek bahwa perbuatan menyuap Komisioner KPU sebagai upaya kotor mencoreng integritas Pemilu," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (27/7/2025).
ICW menegaskan bahwa Pemilu adalah proses demokrasi yang harus dijaga dengan ketat, termasuk oleh pengurus partai politik dan kandidat yang terlibat.
Kasus ini, menurut Almas, tidak hanya mencederai upaya pemberantasan korupsi tetapi juga demokrasi itu sendiri.
Selain itu, ICW menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman Hasto karena latar belakang pengabdiannya pada negara melalui berbagai posisi publik.
Almas menilai hal tersebut tidak sepatutnya menjadi alasan meringankan hukuman.
"Merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," jelasnya.
Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
ICW menilai ketidakterbuktian tersebut disebabkan kelemahan pada Pasal 21 UU Tipikor yang tidak mengatur pidana perintangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini adalah suatu bukti lemahnya pasal tersebut, karena pasal itu tak mengatur bahwa perintangan bisa dipidanakan apabila status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan," tambah Almas.
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terus menggenjot program magang ker
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pem
PEMERINTAHAN
BALI Jagat media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang beredar dari akun Facebook atas nama Putu Artha. Beberapa unggahannya soal d
POLITIK
BINJAI Dalam rangka memperingati Milad ke79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), HMI Cabang Binjai menggelar kegiatan tasyakuran yang dirang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK