BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Wamenkumham: Kejagung, KPK dan TNI Dikecualikan dari Aturan Penyadapan di RUU KUHAP

Adelia Syafitri - Minggu, 27 Juli 2025 13:57 WIB
92 view
Wamenkumham: Kejagung, KPK dan TNI Dikecualikan dari Aturan Penyadapan di RUU KUHAP
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (foto: hotmasitompoelofficial/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, penyadapan menjadi instrumen vital untuk mendeteksi tindak pidana korupsi sejak dini.

"Jika penyadapan dibatasi hanya pada saat penyidikan, akan ada risiko keterlambatan pengungkapan perkara dan hilangnya barang bukti," kata Wana.

Baca Juga:

Menanggapi kritik tersebut, Eddy menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga efektivitas lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

Ia menyebut bahwa prinsip due process of law tetap dijunjung tinggi, termasuk larangan penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Baca Juga:

"RUU KUHAP justru memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia. Bukti yang diperoleh secara ilegal, seperti penggeledahan tanpa izin yang sah, tidak bisa digunakan di pengadilan," tegasnya.

RUU KUHAP masih berada dalam tahap pembahasan di DPR dan terus menuai sorotan publik, khususnya dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi.*

(mt/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru