
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan Budaya
SURABAYA -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindyo, mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi jadwal sidang yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.
“Sidang pertama telah ditetapkan pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus SH.MH,” ujar Djuyamto, Jumat (6/12/2024).
Gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dan diajukan pada 3 Desember 2024. Gugatan tersebut mencakup keberatan terhadap sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
Heru Hanindyo adalah salah satu dari enam tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Para tersangka lain adalah:
Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung), Lisa Rahmat (pengacara Ronald Tannur), Dua hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, Meirizka Widjaja (ibunda Ronald Tannur).Kasus ini bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Dalam sidang putusan pada 24 Juli 2024 di PN Surabaya, majelis hakim menyatakan Ronald tidak terbukti menganiaya dan membunuh Dini. Sebaliknya, kematian Dini disebut disebabkan oleh penyakit dan konsumsi alkohol.
Putusan bebas tersebut memicu kontroversi luas di masyarakat, mendorong Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan mendalam yang mengungkap dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus ini, ketiga hakim PN Surabaya, termasuk Heru Hanindyo, diduga menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur.
Proses praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo kini menjadi salah satu langkah hukum yang menarik perhatian publik. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan.
(N/O014)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa