BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Kadishub Pematangsiantar Sebut Diperas Rp200 Juta, Kapolres Bantah: Tidak Benar!

Raman Krisna - Selasa, 29 Juli 2025 14:38 WIB
91 view
Kadishub Pematangsiantar Sebut Diperas Rp200 Juta, Kapolres Bantah: Tidak Benar!
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak. (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mengungkapkan dugaan adanya pemerasan terhadap dirinya oleh salah satu oknum penyidik di kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka melalui akun media sosial Facebook miliknya pada Senin (28/7) dini hari.

Dalam unggahannya, Julham menyebut bahwa dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani.

Baca Juga:

Dugaan permintaan tersebut disebut berkaitan dengan proses hukum kasus retribusi parkir di RS Vita Insani yang tengah diselidiki aparat.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak langsung memberikan klarifikasi resmi.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan internal, informasi yang beredar tersebut tidak benar.

"Saya sudah klarifikasi langsung kepada Kanit Tipikor dan tim penyidik lainnya. Tudingan itu tidak benar," ujar AKBP Sah Udur dalam keterangan pers, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya integritas di lingkungan kepolisian.

Ia juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan aduan atau keluhan melalui jalur resmi jika menemukan indikasi pelanggaran etik atau hukum oleh aparat kepolisian.

"Kami sangat terbuka terhadap kritik. Namun, jika masyarakat memiliki bukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota kami, silakan melapor ke Divisi Propam. Ada mekanisme yang jelas untuk menangani itu," tegasnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi retribusi parkir yang menjerat Kadishub Julham telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sejak 16 Juli 2025.

Klarifikasi ini menjadi langkah Polres Pematangsiantar dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik, di tengah sorotan masyarakat terhadap isu-isu etik dalam penegakan hukum.*

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru